Minggu, 03 Oktober 2010

INTERNET NEW MEDIA


Pada zaman teknologi maju dan berkembang saat ini , banyak sekali media- media informasi yang canggih yang dapat dengan mudah kita jumpai dimanapun kita berada. Biasanya informasi hanya dapat diperoleh dari televisi, radio atau mungkin surat kabar. Namun sekarang di dunia maya atau biasa di sebut Internet (Inter-Network) yang merupakan sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersial, organisasi, maupun perorangan. Kita dapat memperoleh informasi- informasi yang akurat dan terbaru dengan mudah . Internet menyediakan akses untuk layanan telekomnunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Layanan internet meliputi komunikasi langsung (email, chat), diskusi (Usenet News, email, milis), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web, Gopher), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), dan aneka layanan lainnya.

Pada zaman teknologi maju dan berkembang saat ini, seiring waktu berjalan banyak bermunculan media – media baru untuk dapat mempermudah mengakses internet dimana pun kita berada. Contohnya dapat kita lihat Belakangan, internet juga dikembangkan untuk aplikasi wireless (tanpa kabel) dengan memanfaatkan telepon seluler. Untuk ini digunakan protokol WAP (Wireless Aplication Protocol). WAP merupakan hasil kerjasama antar industri untuk membuat sebuah standar yang terbuka (open standard) yang berbasis pada standar Internet, dan beberapa protokol yang sudah dioptimasi untuk lingkungan wireless. WAP bekerja dalam modus teks dengan kecepatan sekitar 9,6 kbps.

Selain WAP, juga dikembangkan GPRS (General Packet Radio Service) sebagai salah satu standar komunikasi wireless. Dibandingkan dengan protokol WAP, GPRS memiliki kelebihan dalam kecepatannya yang dapat mencapai 115 kbps dan adanya dukungan aplikasi yang lebih luas, termasuk aplikasi grafis dan multimedia.

Media internet tidak hanya sekedar menyajikan informasi-informasi terbaru dari seluruh dunia. Internet juga menyediakan beberapa media baru untuk saling berkomunikasi di dunia maya. Contohnya : friendster, facebook, twitter, yahoo messenger, blogger dll, yang dapat mempermudah masyarakat untuk saling berinteraksi dengan sesama walaupun berada dengan jarak yang sangat jauh, selain itu media internet banyak digunakan para pengusaha untuk menawarkan barang atau jasa yang mereka jual dan tidak sedikit juga orang yang memanfaatkan kemajuan teknologi ini untuk tempat promosi.

Media baru semacam blog, twitter dan Facebook juga kerap digunakan untuk menyampaikan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Contoh yang sedang hangat adalah pemanfaatannya untuk aksi penggalangan perlawanan publik atas penangkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak kepolisian, yang dianggap sebagai bentuk penjegalan atas semangat dan gerakan anti korupsi di Indonesia. Blog dan Facebook juga digunakan oleh Eko Ramaditya, seorang tuna netra dan Habibie Afsyah, seorang penyandang kelumpuhan untuk menyampaikan inspirasi dan aspirasinya kepada publik.

Meskipun demikian, kemampuan untuk mengoptimalkan media baru (Internet) tersebut di atas ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman masyarakat, atau setidaknya penggunanya, atas aspek kebijakan dan hukum yang terkait.

Sejumlah kasus di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara kebebasan berpendapat yang dikemukakan secara online dengan tindakan hukum yang menyertainya. Dengan mudah, kini seseorang yang melakukan posting pendapat, ekspresi ataupun informasinya melalui media baru, dapat didakwa melakukan perbuatan melanggar undang-undang. Ada ketidaktahuan yang cukup luas tentang apa dan bagaimana melakukan posting di media baru, khususnya agar tidak terjerat pada kasus hukum. Tidak sedikit pula yang kini mulai berhati-hati, atau bahkan cenderung khawatir, untuk melakukan posting lantaran tidak ingin terjerat pada hal-hal yang dirasa dapat merugikan dirinya.


0 komentar:

Posting Komentar